Pages

SENGKETA

Friday, December 28, 2012




PTUN Mentahkan SK Gubernur

 
BLITAR – Pemkab Blitar akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, SK Gubernur 188/113/KPTS/013/2012 yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kediri dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara. Itu setelah kemarin (27/12) digelar sidang putusan gugatan atas SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sidang putusan kemarin, Kabupaten Blitar diwakili empat orang yang tergabung dalam tim advokasi. Yaitu, Bambang Arjuno, Suyanto, Edi Widodo, dan Mulyono. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 tersebut dipimpin langsung Ketua PTUN Dani Elsah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkab Blitar atas SK tersebut tidak dapat diterima dan tidak dapat ditolak. Pasalnya, SK tersebut belum memenuhi penuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara.
Bambang Arjuno, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab Blitar menyatakan, keluarnya putusan tersebut berarti bahwa SK gubernur tersebut belum final dan tidak bisa dijadikan dasar oleh pihak Kediri untuk mengklaim kepemilikan Kelud. “Sehingga implikasinya, SK itu juga tidak bisa dijadikan dalih bahwa gubernur telah telah menyelesaikan sengketa antara Kabupaten Blitar dan Kediri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, implikasi lainnya dari hasil putusan kemarin, apa yang selama ini dilakukan pihak Kediri berdasarkan SK tersebut, seperti klaim kepemilikian, pembangunan fasilitas, dan lain-lain menjad menjadi tidak sah. “Itu pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, meskipun dalam putusan tersebut gugatan pemkab tidak seluruhnya dipenuhi, pihaknya tetap menyatakan rasa syukur dan leganya. Sebab, putusan itu kembali memberikan harapan bagi Pemkab Blitar untuk untuk meneempatkan kembali batas wilayah antara Blitar dan Kediri dalam porsi sebenarnya. “Ini adalah kado terindah bagi Pemkab Blitar di akhir tahun. Bahwa masih ada harapan untuk mengadakan pembicaraan mengenai batas wilayah secara benar. Atau dengan kata lain, pihak Kediri tidak bisa lagi mengklaim Kelud sebagai wilayahnya. Karena proses perundingan belum selesai,” jelasnya.

Dia menambahkan, secara umum putusan itu menguntungkan Blitar, meskipun secara yuridis tidak menyebutkan klausul bahwa SK controversial tersebut dicabut, sebab memang bukan putusan tata usaha negara. “Jika dijabarkan, apa yang dilakukan tetangga sebelah (Kediri, Red) selama ini terkait Gunung Kelud dengan menjadikan SK tersebut sebagai rujukan menjadi tidak sah,” tegasnya.
Joni menandaskan, karena tuntutan pencabutan SK tersebut belum seluruhnya dipenuhi, pemkab bakal melakukan banding. “Dalam hal ini Blitar belum puas. Karena tuntutannya dicabut. Jadi kami akan melakukan banding,” pungkasnya. (c3)

No comments:

Post a Comment