Pages

SENGKETA

Friday, December 28, 2012


Besok Kelud Diputus
BLITAR – Sengketa batas wilayah Gunung Kelud segera diputus. Itu menyusul adanya surat undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dialamatkan kepada pemkab beberapa waktu lalu. Dalam surat itu disebutkan, sidang putusan terhadap gugatan SK gubernur yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri, digelar Kamis (27/12) besok. Dengan sidang putusan tersebut, bakal diketahui apakah Kelud tetap masuk wilayah Kabupaten Kediri seperti dalam SK, atau tetap menjadi sengketa dengan Blitar.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, sidang putusan Kamis besok, itu untuk membuktikan kebenaran SK gubernur yang menetapkan status kepemilikan Kelud pada Kediri. Pihaknya optimistis Pemkab Blitar memenangkan gugatan itu. Sebab, posisi Blitar di atas angin. “Optimis karena kami yakin hakim bakal menjunjung tinggi hati nurani dan undang-undang yang benar. Sebab, dari prosedur dan fakta-fakta persidangan yang kami hadirkan, posisi Blitar memang di atas angin,” jelasnya.
Di antara fakta-fakta yang menguatkan tersebut, lanjut Joni, adalah kuatnya saksi-saksi yang dihadirkan pemkab. Di mana pemkab menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten tingkat nasional. “Karena itu, kalau dalam sidang itu Pemkab Blitar dinyatakan kalah, patut dipertanyakan ada apa (dengan hakim dan Pemkab Kediri)?” tandas Joni.

Selain itu, menurut Joni, SK gubernur tidak punya wewenang untuk menentukan status kepemilikan Kelud. Sebab, penentuan batas daerah harus dengan undang-undang. “Semua saksi ahli yang kami hadirkan juga menyatakan SK gubernur tidak punya kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan Kelud,” tegas pria berambut cepak ini.

Namun, jika ternyata Pemkab Blitar dinyatakan kalah dalam sidang putusan nanti, pihaknya sudah menyiapkan opsi B. Yaitu, bakal melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding, gugatan perdata, atau bahkan mengajukan gugatan pidana. Sebab, selama proses gugatan terhadap SK tersebut, Pemkab Kediri justru melakukan pembangunan di Kelud. “Mereka membangun di kawasan hutan lindung, zona bencana, dan lain-lain. Itu menunjukkan arogansi pihak Kediri,” pungkasnya. (c3/ris)

No comments:

Post a Comment