Pages

PEMBANGUNAN

Wednesday, December 26, 2012


BLITAR – Dua mega proyek Pemkab Blitar terancam batal dilanjutkan pembangunannya tahun depan. Yaitu, gedung baru pemkab di Kanigoro dan stadion Nglegok. Pasalnya, anggaran pembangunan untuk dua proyek tersebut tidak disetujui dewan dan tidak disahkan dalam APBD 2013. Kepastian batalnya alokasi anggaran tersebut setelah rapat paripurna pengesahan APBD 2013 oleh DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak pemkab kemarin (26/12). 
Sedianya, pembangunan gedung pemkab dianggarkan pemkab dalam RAPBD 2013 senilai Rp 40 miliar selama setahun, dengan harapan dapat selesai selama tiga tahun sesuai masa jabatan bupati yang akan berakhir 2015. Apalagi, dalam KUA-PPAS 2013, pembangunan gedung pemkab telah dipasang anggaran sebesar Rp 40 miliar tersebut. Sementara Stadion Nglegok diusulkan tambahan anggaran Rp 5 miliar. Sebab, sebelumnya sudah dikucurkan dana Rp 1 miliar dari APBD dan Rp 4 miliar dari APBN.
Namun, pada akhirnya anggaran tersebut tidak disetujui dewan. Sebab dewan menilai, pemkab belum memenuhi syarat dan prasyarat pembangunan gedung tersebut. “Belakangan, dalam RAPBD 2013, anggaran pembangunan gedung pemkab sebesar Rp 40 miliar itu harus dilakukan penundaan karena beberapa alasan prinsip belum dipenuhi oleh eksekutif,” ungkap Ahmad Tamim, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut dia, di antara alasa atau syarat-syarat prinsip yang belum dipenuhi tersebut diantaranya, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Di antaranya, status hak tanah, status kepemilikan dan analisis dampak lingkungan (amdal), detail engineering design (DED), dokumen pendanaan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan dan dokumen pendaftaran. “Selain itu, sampai kesepakatan RAPBD 2013 dilaksanakan, juga belum disepakati bentuk penganggaran pembangungan gedung pemkab, apakah dibangun dalam 1 tahun anggaran atau lebih dalam bentuk tahun jamak (multi years),” jelasnya. Belum adanya kesepakatan bentuk penganggaran tersebut, lanjut dia, karena desain pembangunan gedung sampai saat ini juga belum selesai.
Karena itu, pemkab diberi kesempatan hingga PAK 2013 untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, sembari membentuk perda multi years pembangunan gedung tersebut. Hal itu diungkapkan Suwito Saren Satoto, anggota banggar lainnya. “2013 disusun perda multi years itu, disamping eksekutif menyiapkan syarat-syarat tadi. Hal ini penting, karena dengan perda multi years tersebut justru ada kepastian anggaran. Apalagi mendekati dinamika politik mendekati pilbub. Sehingg perlu diikat dengan perda multi years,” tandasnya.
Sama halnya dengan dengan pembangunan stadion Nglegok. Menurut dia, juga perlu dibuatkan perda multi years. Hal itu untuk mengetahui total anggaran yang dibutuhkan sesuai desain yang dibuat. “Dari  situ kemampuan keuangannya bisa dicicil sampai masa jabatan bupati selesai,” jelas dia.
Meski demikian, jika semua persyaratan telah dipenuhi pemkab, termasuk perda multi years sudah dibentuk 2013 nanti, pemkab bisa mengajukan lagi anggaran pembangunan dua gedung tersebut dalam APBD Perubahan 2013.
Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho mengungkapkan, pihaknya bakal memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan gedung pemkab dan Stadion Nglegok. “Sebenarnya memang akan kita anggarkan Rp 40 miliar. Tapi ternyata ada aturan baru. Yaitu harus izin menteri, DED, amdal harus dibuat dulu, dan lain-lain. Nah ini nanti jadi masalah kalau tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menghentikan dulu sementara proses pembangunan gedung pemkab tersebut. “Kami akan tunda dulu (pembangunannya). Artinya, kami akan penuhi persyaratan-persyaratan itu dulu, setelah itu kami anggarkan kembali dalam APBD. Sebab, saat ini sudah tidak boleh menggunakan anggaran dari pusat,” jelas dia. Bupati menargetkan, 2013 segala persyaratan tersebut bisa dipenuhi dan dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan. (c3)

No comments:

Post a Comment