Pages

LIKUIDASI

Wednesday, December 26, 2012


BLITAR – Likuidasi Pabrik Tiwul Instan PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS) urung dilakukan. Pasalnya, Pemkab Blitar masih menunggu persetujuan dewan untuk bisa mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan pihak PT tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Molan.

Menurutnya, persetujuan tersebut diperlukan untuk mengambil kesepakatan bahwa wakil rakyat setuju dengan likuidasi pabrik yang berada di di Jalan Raya Kediri, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok itu. “Alurnya kami harus melaporkan ke dewan, lalu disetujui, setelah itu baru mengadakan RUPS dengan PT untuk likuidasi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk likuidasi, tapi belum secara prosedural,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada dewan. Namun hingga kini belum mendapat persetujuan. “Kami sudah sampaikan ke komisi II waktu itu. Tapi karena waktunya belum ada, kami harus menunggu untuk mendapatkan kesepakatan,” jelasnya.

Molan menambahkan, sebenarnya baik pemkab maupun pihak CSS sudah sama-sama sepakat untuk melikuidasi pabri tiwul tersebut. Namun karena belum ada persetujuan dewan, pihaknya belum berani melangkah lebih jauh. “Kami sudah sama-sama sepakat. Waktu itu baru pra RUPS antara kami dengan pihak PT,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah gegabah dengan melikuidasi secepatnya. Sebab, selain belum ada persetujuan dewan, pemkab juga sebagai pemegang saham minoritas di pabrik tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan likuidasi dilakukan. Tetapi melihat waktu yang sudah mendekati penghujung tahun, kemungkinan besar likuidasi tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. (c3)







No comments:

Post a Comment