Pages

INVESTASI

Saturday, December 22, 2012

Investasi Rp 15 M Batal  
BLITAR – Investasi Pemkab Blitar ke BPR Jatim (Bank UMKM) dan Bank Jatim akhirnya dipastikan batal. Pasalnya, investasi total sekitar Rp 15 miliar tersebut kandas di tangan wakil rakyat, alias ditolak dewan. Kepastian tersebut setelah pansus VI DPRD Kabupaten Blitar membahas persoalan investasi tersebut dengan pihak pemkab belum lama ini.
Sedianya, pemkab bakal menanam investasi senilai Rp 5 miliar di BPR Jatim, dan Rp 10 miliar di Bank Jatim. Namun rencana tersebut harus pupus karena pansus VI yang membahas penanaman modal tersebut menilai, rencana investasi itu tidak sesuai prosedur. Sebab, investasi total Rp 15 tersebut belum ada payung hukumnya. “Ranperda yang sekarang dibahas di pansus VI bukanlah untuk memayungi hukum investasi Rp 15 miliar dari BPR dan Bank Jatim. Tetapi hanya investasi Rp 50 juta yang saat ini sudah ada di BPR,” ungkap Suwito Saren Satoto, Ketua Pansus VI.
Karena itu, menurut dia, dewan hanya menyetujui investasi Rp 50 miliar di BPR tersebut. Lagi pula, investasi itu pernah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI karena pemkab menanamnya di BPR tanpa payung hukum alias perda. Karena itu, kami sepakat untuk memberikan payung hukum dulu untuk yang Rp 50 juta ini dulu,” jelasnya.
Jika investasi tersebut disetujui, lanjut dia, berarti menyalahi prosedur dan melampaui wewenang dibentuknya pansus. Sebab, pansus dibentuk bukan untuk investasi Rp 5 miliar ke BPR dan Rp 10 miliar ke Bank Jatim. Melainkan untuk memayungi hukum investasi Rp 50 miliar ke BPR dan Rp 1,6 miliar ke Bank Jatim yang lebih dulu ditanam. “Kalau kami setujui, berarti kami melampaui wewenang. Kalau ingin menambah investasi lagi, ya rancang ranperda lagi lah, lalu pasang di APBD. Jangan diusulkan dulu di APBD, baru bikin perda,” tegasnya.
Suwito menilai, pemkab ingin enaknya saja dengan rencana investasi itu. Pasalnya, pemkab tak mau bersusah-susah bikin ranperda lagi di luar investasi Rp 50 juta, malah ingin memasukkan investasi tambahan dalam renperda tersebut. “Yang Rp 50 juta saja belum ada payung hukkumnya, malah ingin nambah,” sindirnya. Rencananya, hasil pembahasan Pansus VI bersama pihak pemkab ini baru akan disahkan dan diumumkan dalam rapat paripurna antara pansus dan banggar Selasa (26/12) nanti. Namun pihaknya memastikan jika investasi tersebut ditolak.
Sebelumnya, Pemkab Blitar berencana menambah investasi ke BPR dari Rp 50 juta menjadi Rp 5 miliar. Sementara investasi ke Bank Jatim berencana ditambah dari Rp 1,6 menjadi Rp 10 miliar. Namun semua rencana itu akhirnya ditolak, karena diajukan tidak sesuai prosedur. (c3)

No comments:

Post a Comment