Pages

PUBLIC SERVICE

Friday, December 21, 2012

BLITAR – Terkait kondisi KPPP WTS-PTS, dewan segara ambil tindakan. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil lembaga yang menangani permasalahan wanita dan pria tuna susila tersbut, untuk dimintai pertanggungjawaban kenerja selama ini. Pasalnya, kinerja mereka selama ini tidak pernah diketahui hasilnya, sehingga muncul anggapan tidak sesuai dengan anggaran besar yang digelontorkan bagi lembaga bentukan perda ini. “Sesuai perda memang tugas mereka monitoring dan evaluasi pasca penutupan lokalisasi. Persoalannya adalah, monintoring itu harus jelas yang mana? Apa yang dimonitoring? Karena itu kami akan segera panggil KPPP WTS-PTS untuk mempertanggungjawabkan kinerja mereka,” ungkap Ketua Komisi IV Ahmad Tamim.

Menurut dia, monitoring pasca penutupan lokalisasi tidak boleh dilakukan hanya terhadap tiga bekas lokalisasi di Kabupaten Blitar. Tetapi secara menyeluruh di semua wilayah kabupaten. Apakah masih ada praktek prostitusi, bekas WTS masihkan beroperasi, dan lain-lain. Pihak KPPP juga berkewajiban menyampaikan hasil monitoring tersebut kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu kinerja mereka.

Tamim menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja lembaga yang berdiri sejak 2009 lalu, termasuk soal anggaran. Apalagi, saat ini sudah memasuki tutup tahun, masuk tahun anggaran baru 2013. “Anggaran akan kami evaluasi. Untuk apa penggunaan anggaran sebesar Rp 260 juta itu. Apakah sesuai kinerja mereka atau tidak,” tegasnya. Karena itu, lanjut Tamim, pihaknya akan pertimbangkan anggara KPPP WTS-PTS untuk tahun depan. “Seperti saya bilang kemarin, jangankan Rp 260 juta. Rp 50 juga saja kalau tidak ada kerjanya ya terlalu besar,” tandas legislator PKB.

Sementara itu, Ketua KPPP WTS-PTS Kabupaten Blitar Ali Masud menyatakan, wajar jika dewan mempertanyakan kinerja mereka. Sebab, pihaknya memang selama ini belum melaporkan hasil kerja mereka. “Ya tidak apa-apa, wajar dewan bertanya-tanya. Karena kami memang baru akan melaporkan setelah Desember ini. Jadi mereka (dewan) baru akan tahu Januari nanti,” ungkapnya. Pihaknya juga mengakui selama ini belum melakukan sosialisasi hasil kerja mereke kepada masyarakat.

Meski demikin, pihaknya juga mengakui jika ke depan sudah tidak ada lagi pembinaan mantan WTS melalui pelatihan, pemberian modal usaha, dan lain-lain. “Tugas kami sesuai perda hanya monitoring. Kecuali ada lain-lain, seperti permintaan dari bupati,” jelasnya. Monitoring tersebut, lanjut dia, seperti pendataan tempat-tempat lokalisasi liar, pemantauan mantan WTS, apakah masih berpraktek, berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penindakan, dan lain-lain.

Soal anggaran yang dinilai terlalu besar, dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. Sebab, yang berhak menentukan nominal anggaran adalah bupati. “Kalau dewan kasih petunjuk, selama itu tidak melanggar aturan ya akan kami lakukan. Tetapi yang berhak untuk menentukan anggaran itu bupati. Jadi kami mengikuti saja,” tandas Ali.

Dia menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum mengajukan proposal pengajuan anggran untuk tahun depan. Menurutnya, saat ini baru sebatas pembicaran internal di kalangan anggota KPPP WTS-PTS, dan belum diajukan ke bupati. (c3)







No comments:

Post a Comment