Pages

ADVERTORIAL

Friday, December 28, 2012

Galakkan Pembangunan

BLITAR – Kemajuan di bidang pembangunan menjadi fokus Pemkab Blitar untuk mewujudkan visi Kabupaten Blitar yang sejahtera, religius dan berkeadilan. Selama 2012, banyak kegiatan pembangunan yang dicapai Pemkab Blitar di bawah kendali Bupati Herry Noegroho dan wakilnya Rijanto, khususnya di bidang pembangunan daerah, pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Di sisa waktu periode kedua pemerintahannya, Bupati Herry Noegroho dan Wabup Rijanto bertekad terus meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, demi meningkatkan kesejahteraan warga. Pemindahan ibukota kabupaten ke Kanigoro, pembangunan lapangan terbang di Ponggok, pembangunan Stadion Nglegok, pembangunan jalur transportasi yang dapat menunjang ekonomi strategis, di antaranya Jalur Lintas Selatan (JLS), merupakan komitmen dan bukti keseriusan pemkab dalam mamajukan Kabupaten Blitar.

Memimpin daerah dengan luas wilayah mencapai 1.588,79 km persegi yang terbagi menjadi 22 kecamatan, 248 desa/kelurahan, dan dihuni 1,2 juta penduduk, bukanlah hal yang mudah. Apalagi bupati dipercaya memimpin Kabupaten Blitar selama dua periode. Namun itu tak menyurutkan tekad Bupati Herry Noegroho dan Wabup Rijanto untuk terus memberikan yang terbaik bagi warganya.

Untuk terus menigkatkan mutu pelayanan serta pembangunan, pemkab juga terbuka menerima saran, masukan, bahkan kritik dari masyarakat. Sebab, itu membuat tekad bupati untuk mensejahterakan masyarakat semakin kuat. “Saran, masukan, dan kritikan adalah wujud perhatian serta kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan Kabupaten Blitar,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini. (c3)


READ MORE

PROYEK

49 Rekanan Didenda, 12 Putus Kontrak

BLITAR – Sebanyak 49 proyek pekerjaan umum di Kabupaten Blitar didenda. Pasalnya, para rekanan proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan mereka sampai batas waktu sesuai surat perjanjian kerja (SPK). Total, nilai kontrak 49 proyek tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, 12 proyek lainnya diputus kontrak dengan alasan yang sama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Blitar Harpiyanto mengungkapkan, semua proyek yang dikenakan denda tersebut merupakan proyek penunjukan langsung (PL) dan rata-rata proyek pembangunan jalan. “Mereka kami denda karena sesuai dengan kontrak, tidak bisa menyelesaikannya tepat waktu. Nah, untuk menyelesaikannya mereka butuh tambahan waktu. Tambahan waktu itu yang kami denda,” ungkapnya.

Sesuai kontrak, lanjut Harpi, para rekanan proyek tersebut dikenakan denda satu permil (satu perseribu) sehari dari nilai kontrak. Sementara, 12 proyek yang diputus kontrak, sebagai sanksinya hanya akan dibayar sampai pekerjaan terakhir yang digarap. “Pekerjaan di lapangan sampai berapa, itu yang kami bayar. Karena tahun ini mereka tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang sudah dikontrak, maka tahun depan mereka di-blacklist,” imbuh pria yang akrab disapa Harpi.

Meski demikian, proyek yang dikenakan denda bukan hanya proyek-proyek kelas teri dengan nilai kontrak kecil yang digarap melalui penunjukan langsung (PL). Tapi ada juga proyek dengan nilai kontrak besar hingga mencapai Rp 10 miliar yang ditunjuk melalui proses lelang. “Ada yang nilainya Rp 9 miliar lebih. Rekanannya kami denda Rp 9 juta sehari, sesuai kontrak seperseribu sehari. Ada juga yang nilainya Rp 900 juta, dendanya Rp 900 ribu sehari,” jelas dia.

Proyek senilai Rp 9 miliar tersebut merupakan proyek pengerjaan jalan, sementara yang senilai Rp 900 juta adalah proyek pengerjaan pengairan. Baik yang didenda maupun diputus kontrak, batas waktu SPK proyek-proyek tersebut bervariasi. Ada yang habis November, awal Desember, dan lain-lain. Harpi menjelaskan, rata-rata alasan keterlambatan pengerjaan proyek adalah kurangnya SDM, alat-alat, dan bahan baku proyek. “Tukang yang terampil terbatas, sementara proyek banyak. Juga bahan baku seperti pasir dan batu, alat bantu seperti wales, dan lain-lain. Bahkan ada rekanan yang mengambil alat-alat dari Malang dan Tulungagung. Itu saja juga belum cukup. Tetapi tetap kami denda, itu sebagai pelajaran bagi mereka (rekanan). Tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada denda seperti ini,” pungkas Harpi. (c3)




READ MORE

ADVERTORIAL

BERDAYAKAN MASYARAKAT

BLITAR – Banyak kemajuan dan pembangunan yang telah dicapai Kabupaten Blitar sepanjang 2012. Kabupaten yang dipimpin Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto itu sukses dalam berbagai hal, khususnya pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Soal layanan publik misalnya. Diterapkannya one day service oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama yang berada jauh dari kota. Sebab, one day service ini merupakan layanan jemput bola dari pemkab bagi masyarakat dalam hal perizinan.

Demikian juga dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik. Misalnya, penguatan masyarakat melalui PNPM Mandiri Pedesaan, pelatihan kewirausahaan bagi pengurus koperasi dan UMKM, pemberian bantuan masyarakat kurang mampu dan korban bencana, dan sebagainya.

Semua keberhasilan tersebut tidak lepas dari tekad Pemkab Blitar dibawah kepemimpinan Bupati Herry dan Wabup Rijanto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar yang jumlah penduduknya mencapai kurang lebih 1,2 juta. Dengan visi terwujudnya Kabupaten Blitar yang sejahtera, religius, dan berkeadilan yang dilandasi semangat “Hurub Hambangun Praja,” usaha-usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut akan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang. (c3)

READ MORE

SENGKETA




PTUN Mentahkan SK Gubernur

 
BLITAR – Pemkab Blitar akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, SK Gubernur 188/113/KPTS/013/2012 yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kediri dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara. Itu setelah kemarin (27/12) digelar sidang putusan gugatan atas SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sidang putusan kemarin, Kabupaten Blitar diwakili empat orang yang tergabung dalam tim advokasi. Yaitu, Bambang Arjuno, Suyanto, Edi Widodo, dan Mulyono. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 tersebut dipimpin langsung Ketua PTUN Dani Elsah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkab Blitar atas SK tersebut tidak dapat diterima dan tidak dapat ditolak. Pasalnya, SK tersebut belum memenuhi penuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara.
Bambang Arjuno, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab Blitar menyatakan, keluarnya putusan tersebut berarti bahwa SK gubernur tersebut belum final dan tidak bisa dijadikan dasar oleh pihak Kediri untuk mengklaim kepemilikan Kelud. “Sehingga implikasinya, SK itu juga tidak bisa dijadikan dalih bahwa gubernur telah telah menyelesaikan sengketa antara Kabupaten Blitar dan Kediri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, implikasi lainnya dari hasil putusan kemarin, apa yang selama ini dilakukan pihak Kediri berdasarkan SK tersebut, seperti klaim kepemilikian, pembangunan fasilitas, dan lain-lain menjad menjadi tidak sah. “Itu pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, meskipun dalam putusan tersebut gugatan pemkab tidak seluruhnya dipenuhi, pihaknya tetap menyatakan rasa syukur dan leganya. Sebab, putusan itu kembali memberikan harapan bagi Pemkab Blitar untuk untuk meneempatkan kembali batas wilayah antara Blitar dan Kediri dalam porsi sebenarnya. “Ini adalah kado terindah bagi Pemkab Blitar di akhir tahun. Bahwa masih ada harapan untuk mengadakan pembicaraan mengenai batas wilayah secara benar. Atau dengan kata lain, pihak Kediri tidak bisa lagi mengklaim Kelud sebagai wilayahnya. Karena proses perundingan belum selesai,” jelasnya.

Dia menambahkan, secara umum putusan itu menguntungkan Blitar, meskipun secara yuridis tidak menyebutkan klausul bahwa SK controversial tersebut dicabut, sebab memang bukan putusan tata usaha negara. “Jika dijabarkan, apa yang dilakukan tetangga sebelah (Kediri, Red) selama ini terkait Gunung Kelud dengan menjadikan SK tersebut sebagai rujukan menjadi tidak sah,” tegasnya.
Joni menandaskan, karena tuntutan pencabutan SK tersebut belum seluruhnya dipenuhi, pemkab bakal melakukan banding. “Dalam hal ini Blitar belum puas. Karena tuntutannya dicabut. Jadi kami akan melakukan banding,” pungkasnya. (c3)

READ MORE

SENGKETA


Besok Kelud Diputus
BLITAR – Sengketa batas wilayah Gunung Kelud segera diputus. Itu menyusul adanya surat undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dialamatkan kepada pemkab beberapa waktu lalu. Dalam surat itu disebutkan, sidang putusan terhadap gugatan SK gubernur yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri, digelar Kamis (27/12) besok. Dengan sidang putusan tersebut, bakal diketahui apakah Kelud tetap masuk wilayah Kabupaten Kediri seperti dalam SK, atau tetap menjadi sengketa dengan Blitar.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, sidang putusan Kamis besok, itu untuk membuktikan kebenaran SK gubernur yang menetapkan status kepemilikan Kelud pada Kediri. Pihaknya optimistis Pemkab Blitar memenangkan gugatan itu. Sebab, posisi Blitar di atas angin. “Optimis karena kami yakin hakim bakal menjunjung tinggi hati nurani dan undang-undang yang benar. Sebab, dari prosedur dan fakta-fakta persidangan yang kami hadirkan, posisi Blitar memang di atas angin,” jelasnya.
Di antara fakta-fakta yang menguatkan tersebut, lanjut Joni, adalah kuatnya saksi-saksi yang dihadirkan pemkab. Di mana pemkab menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten tingkat nasional. “Karena itu, kalau dalam sidang itu Pemkab Blitar dinyatakan kalah, patut dipertanyakan ada apa (dengan hakim dan Pemkab Kediri)?” tandas Joni.

Selain itu, menurut Joni, SK gubernur tidak punya wewenang untuk menentukan status kepemilikan Kelud. Sebab, penentuan batas daerah harus dengan undang-undang. “Semua saksi ahli yang kami hadirkan juga menyatakan SK gubernur tidak punya kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan Kelud,” tegas pria berambut cepak ini.

Namun, jika ternyata Pemkab Blitar dinyatakan kalah dalam sidang putusan nanti, pihaknya sudah menyiapkan opsi B. Yaitu, bakal melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding, gugatan perdata, atau bahkan mengajukan gugatan pidana. Sebab, selama proses gugatan terhadap SK tersebut, Pemkab Kediri justru melakukan pembangunan di Kelud. “Mereka membangun di kawasan hutan lindung, zona bencana, dan lain-lain. Itu menunjukkan arogansi pihak Kediri,” pungkasnya. (c3/ris)

READ MORE

PEMBANGUNAN

Wednesday, December 26, 2012


BLITAR – Dua mega proyek Pemkab Blitar terancam batal dilanjutkan pembangunannya tahun depan. Yaitu, gedung baru pemkab di Kanigoro dan stadion Nglegok. Pasalnya, anggaran pembangunan untuk dua proyek tersebut tidak disetujui dewan dan tidak disahkan dalam APBD 2013. Kepastian batalnya alokasi anggaran tersebut setelah rapat paripurna pengesahan APBD 2013 oleh DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak pemkab kemarin (26/12). 
Sedianya, pembangunan gedung pemkab dianggarkan pemkab dalam RAPBD 2013 senilai Rp 40 miliar selama setahun, dengan harapan dapat selesai selama tiga tahun sesuai masa jabatan bupati yang akan berakhir 2015. Apalagi, dalam KUA-PPAS 2013, pembangunan gedung pemkab telah dipasang anggaran sebesar Rp 40 miliar tersebut. Sementara Stadion Nglegok diusulkan tambahan anggaran Rp 5 miliar. Sebab, sebelumnya sudah dikucurkan dana Rp 1 miliar dari APBD dan Rp 4 miliar dari APBN.
Namun, pada akhirnya anggaran tersebut tidak disetujui dewan. Sebab dewan menilai, pemkab belum memenuhi syarat dan prasyarat pembangunan gedung tersebut. “Belakangan, dalam RAPBD 2013, anggaran pembangunan gedung pemkab sebesar Rp 40 miliar itu harus dilakukan penundaan karena beberapa alasan prinsip belum dipenuhi oleh eksekutif,” ungkap Ahmad Tamim, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut dia, di antara alasa atau syarat-syarat prinsip yang belum dipenuhi tersebut diantaranya, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Di antaranya, status hak tanah, status kepemilikan dan analisis dampak lingkungan (amdal), detail engineering design (DED), dokumen pendanaan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan dan dokumen pendaftaran. “Selain itu, sampai kesepakatan RAPBD 2013 dilaksanakan, juga belum disepakati bentuk penganggaran pembangungan gedung pemkab, apakah dibangun dalam 1 tahun anggaran atau lebih dalam bentuk tahun jamak (multi years),” jelasnya. Belum adanya kesepakatan bentuk penganggaran tersebut, lanjut dia, karena desain pembangunan gedung sampai saat ini juga belum selesai.
Karena itu, pemkab diberi kesempatan hingga PAK 2013 untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, sembari membentuk perda multi years pembangunan gedung tersebut. Hal itu diungkapkan Suwito Saren Satoto, anggota banggar lainnya. “2013 disusun perda multi years itu, disamping eksekutif menyiapkan syarat-syarat tadi. Hal ini penting, karena dengan perda multi years tersebut justru ada kepastian anggaran. Apalagi mendekati dinamika politik mendekati pilbub. Sehingg perlu diikat dengan perda multi years,” tandasnya.
Sama halnya dengan dengan pembangunan stadion Nglegok. Menurut dia, juga perlu dibuatkan perda multi years. Hal itu untuk mengetahui total anggaran yang dibutuhkan sesuai desain yang dibuat. “Dari  situ kemampuan keuangannya bisa dicicil sampai masa jabatan bupati selesai,” jelas dia.
Meski demikian, jika semua persyaratan telah dipenuhi pemkab, termasuk perda multi years sudah dibentuk 2013 nanti, pemkab bisa mengajukan lagi anggaran pembangunan dua gedung tersebut dalam APBD Perubahan 2013.
Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho mengungkapkan, pihaknya bakal memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan gedung pemkab dan Stadion Nglegok. “Sebenarnya memang akan kita anggarkan Rp 40 miliar. Tapi ternyata ada aturan baru. Yaitu harus izin menteri, DED, amdal harus dibuat dulu, dan lain-lain. Nah ini nanti jadi masalah kalau tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menghentikan dulu sementara proses pembangunan gedung pemkab tersebut. “Kami akan tunda dulu (pembangunannya). Artinya, kami akan penuhi persyaratan-persyaratan itu dulu, setelah itu kami anggarkan kembali dalam APBD. Sebab, saat ini sudah tidak boleh menggunakan anggaran dari pusat,” jelas dia. Bupati menargetkan, 2013 segala persyaratan tersebut bisa dipenuhi dan dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan. (c3)
READ MORE

LIKUIDASI


BLITAR – Likuidasi Pabrik Tiwul Instan PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS) urung dilakukan. Pasalnya, Pemkab Blitar masih menunggu persetujuan dewan untuk bisa mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan pihak PT tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Molan.

Menurutnya, persetujuan tersebut diperlukan untuk mengambil kesepakatan bahwa wakil rakyat setuju dengan likuidasi pabrik yang berada di di Jalan Raya Kediri, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok itu. “Alurnya kami harus melaporkan ke dewan, lalu disetujui, setelah itu baru mengadakan RUPS dengan PT untuk likuidasi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk likuidasi, tapi belum secara prosedural,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada dewan. Namun hingga kini belum mendapat persetujuan. “Kami sudah sampaikan ke komisi II waktu itu. Tapi karena waktunya belum ada, kami harus menunggu untuk mendapatkan kesepakatan,” jelasnya.

Molan menambahkan, sebenarnya baik pemkab maupun pihak CSS sudah sama-sama sepakat untuk melikuidasi pabri tiwul tersebut. Namun karena belum ada persetujuan dewan, pihaknya belum berani melangkah lebih jauh. “Kami sudah sama-sama sepakat. Waktu itu baru pra RUPS antara kami dengan pihak PT,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah gegabah dengan melikuidasi secepatnya. Sebab, selain belum ada persetujuan dewan, pemkab juga sebagai pemegang saham minoritas di pabrik tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan likuidasi dilakukan. Tetapi melihat waktu yang sudah mendekati penghujung tahun, kemungkinan besar likuidasi tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. (c3)







READ MORE

FEATURE

Mohammad Trianto dan ormasnya Ratu Adil (Rakyat Tuntut Amanah Keadilan) adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Betapa tidak, sejak organisasi ini berdiri, dia menjadi sosok sentral dalam menjalankan roda organisasi yang berwatak pergerakan itu hingga saat ini. Dalam koridor perjuangannya, dia dan Ratu Adil berkomitmen penuh terhadap pemberdayaan masyarakat menuju terciptanya masyarakat madani sesuai Pancasila dan UUD 1945, sekaligus sebagai kontrol sosial.

AGUS KHUDLORI

Sejak berdiri pada 2004 lalu, Ratu Adil sudah menegaskan diri sebagai organisasi masyarakat yang berjuang dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Hal itu tertuang dalam AD/ART ormas yang secara resmi berakta notaris nomor 15 tahun 2007 tersebut. Tak hanya dalam teori AD/ART, ormas yang digawangi Mohammad Trianto ini tampil di garis terdepan mewujudkan tujuan-tujuannya sesuai Pancasila dan UUD 1945 itu dalam tindakan nyata.

Trianto mengungkapkan, dibentuknya Ratu Adil memiliki beberapa tujuan yang berorientasi sosial kemasayarkatan. “Di antaranya, menampung sumber daya manusia yang berpotensi menjadi pelopor pemecahan setiap permasalahan yang berkembang di masyarakat, mewujudkan layanan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan swasta dengan baik, mensejajarkan kedudukan empat elemen tersebut dalam masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan sehingga tercipta tatanan hidup imbang dan dinamis dan lain-lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebagau ormas, Ratu Adil juga menegaskan diri dengan dwi fungsi yang menjadi acuannya. Yaitu, sebagai wadah segala sumberdaya manusia (SDA) dalam mengembangkan pilar prilaku, dan prestasi dalam kehidupan beradab dan berkemanusiaan, serta sebagai fungsi pengawasan masyarakat, khususnya terhadap eksekutif, legislatif, yudikatif, dan swasta di Kota/Kabupen Blitar secara khusus, Indonesia secara umum.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, Ratu Adil berjalan seirama dengan organ-organ pembantu yang dibentuknya. Yaitu Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), untuk mengawal terwujudnya sistem penyelenggaraan negara yang bersih dari unsur KKN, Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) untuk mengembalikan fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan dalam arti yang sebenarnya, Serikat Buruh Merdeka (SBM) yang konsen terhadap segala bentuk perjuangan buruh dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka, serta Front Perjuangan Petani Matraman (FP2M) yang ada di beberapa kota, untuk perjuangkan hak-hak petani khususnya dalam memperjuangkan tanah untuk rakyat seperti di perkebunan Soso, Gondang Tapen, Sengon, dan lain-lain. “Khusus untuk FP2M, saat ini sudah mulai menggeliat. Intinya pergerakan itu supaya petani matraman mendapatkan tanah garapan secara layak,” jelas alumnus SMAN 1 Blitar yuang juga pernah mengenyam pendidikan di AKABRI Magelang tahun 1992.

Sambil menikmati secangkir kopi susu yang dibuatkan anaknya, Galang, Trianto menjelaskan, segala tujuan dan fungsi Ratu Adil yang dipimpinnya itu tertuang dala manifesto organisasi berwatak pergerakan tersebut. “Yaitu, Indonesia adalah negara yang berlimpah air, bermandikan cahaya sinar matahari, berkecukupan sumber daya alam dan mineral, dan dikarunia tanah subur. Tidak sepantasnya rakyat hidupu dalam kemiskinan dan ketidak adilan,” jelas ayah dari anak Muhammad Galang dan Muhammad Bintang ini.

Karena itu, lanjut dia, misi utama pergerakan Ratu Adil adalah memunculkan figur alternatif yang lahir dari rahim pergerakan rakyat. Maka, dia dan Ratu Adil bertekad mengembalikan seluruh kedaulatan kepada rakyat. Mengingat, selama ini kedaulatan itu hanya berputar pada pejabat, aparat, para pemilik modal, serta kaum yang dekat dengan lingkar kekuasaan saja. “Singkatnya, mekanisme demokrasi harus dikembalikan ke khittah sejatinya. Yaitu langsung berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam arti sebenarnya, dengan harapan segala cita-cita luhur Pancasila dan UUD 1945 segera terwujud,” tegas pria yang khas dengan topinya itu. Masih dalam kerangka manifesto ormas yang digawanginya, Trianto menjelaskan, inti pergerakan Ratu Adil diharapkan menjadi bola salju yang bergulir tambah besar, aliran air yang tambah deras, serta menjadi perlawanan akar rumput terhadap sikap mapan yang korup, menghisap, dan menindas rakyat.

Untuk mengimplementasikan tujuan-tujuan tersebut dalam tindakan nyata, Ratu Adil bersama organ-organ pendukungnya mempunyai program kerja jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek di antaranya, melakukan strukturalisasi organisasi di tingkat lokal maupun nasional, melakukan langkah pemahaman ke masyarakat atas pentingnya pemerintahan yang bersih, dan lain-lain.

Jangka menengah, di antarnya melakukan respon positif dan bijaksana atas segala permasalahan yang berkembang di masyarkat, melakukan pendampingan masyarakat untuk mewujudkan mayarakat madani, sehat, beradab, dan berkeadilan sosial, dan sebagainya. “Sementara jangka panjang, menjadikan Blitar Raya sebagai barometer kepeloporan dalam pergerakan rakyat, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berwatak kerakyatan,” tandasnya.

Sambil membuka lembar demi lembar buku AD/ART organisasinya, Trianto menanggapi tudingan yang dialamatkan padanya dan organisasinya itu. Di antaranya, tudingan bahwa kelompoknya melakukan aksi penurunan bendera pada saat aksi di kantor kejaksaan beberapa lalu, serta tudingan komunis. “Isu menurunkan bendera itu tidak benar, kami tidak pernah menurunkan bendera. Karena kami cinta merah putih. Setelah kami investigasi, yang ada adalah memang ada sebagian mahasiswa yang secara spontan mengibarkan bendera setengah tiang, dan itu tanpa koordinasi dengan aksi,” jelas dia.

Menurutnya, aksi pengibaran bendera setangah tiang itu dilakukan mahasiswa sebagai bentuk keperihatinan atas matinya supremasi hukum menjelang hari anti korupsi. “Tuduhan komunis itu juga sama sekali tidak benar. Saya besar di lingkungan pondok. Kakek saya juga menghibahkan sebagian hartanya untuk Pondok Sendang, ibu saya aktif di Fatayat NU, kakak saya juga mantan aktifis HMI,” ungkap pria yang istrinya juga bekerja sebagai pegawai Pemkab Blitar. Sebagai bentuk kesetian terhadap Merah Putih, lanjut dia, pihaknya juga mensupport berdirinya kampung Merah Putih di bekas perkebunan Soso, Kecamatan Gandusari.

Kepedulian terhadap rakyat juga dituangkan terhadap kaum marjinal (pinggiran), seperti anak jalanan (anjal), pengamen, pengemis, dan lain-lain. Bukan hanya itu, sekretariat Ratu Adil di Jalan Mendut 49 juga dinamakan kampung rakyat, untuk menampung kaum marjinal tersebut. “Kami mengadakan pertemuan dengan anjal dua minggu sekali. Kami ingatkan kepada mereka tentang pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan, dengna menyarankan mereka supaya mengikuti paket A, B, C, bahkan kuliah,” pungkas penggemar Bung Karno, Mahatma Gandhi, dan Gusdur ini. (*)



READ MORE

INVESTASI

Saturday, December 22, 2012

Investasi Rp 15 M Batal  
BLITAR – Investasi Pemkab Blitar ke BPR Jatim (Bank UMKM) dan Bank Jatim akhirnya dipastikan batal. Pasalnya, investasi total sekitar Rp 15 miliar tersebut kandas di tangan wakil rakyat, alias ditolak dewan. Kepastian tersebut setelah pansus VI DPRD Kabupaten Blitar membahas persoalan investasi tersebut dengan pihak pemkab belum lama ini.
Sedianya, pemkab bakal menanam investasi senilai Rp 5 miliar di BPR Jatim, dan Rp 10 miliar di Bank Jatim. Namun rencana tersebut harus pupus karena pansus VI yang membahas penanaman modal tersebut menilai, rencana investasi itu tidak sesuai prosedur. Sebab, investasi total Rp 15 tersebut belum ada payung hukumnya. “Ranperda yang sekarang dibahas di pansus VI bukanlah untuk memayungi hukum investasi Rp 15 miliar dari BPR dan Bank Jatim. Tetapi hanya investasi Rp 50 juta yang saat ini sudah ada di BPR,” ungkap Suwito Saren Satoto, Ketua Pansus VI.
Karena itu, menurut dia, dewan hanya menyetujui investasi Rp 50 miliar di BPR tersebut. Lagi pula, investasi itu pernah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI karena pemkab menanamnya di BPR tanpa payung hukum alias perda. Karena itu, kami sepakat untuk memberikan payung hukum dulu untuk yang Rp 50 juta ini dulu,” jelasnya.
Jika investasi tersebut disetujui, lanjut dia, berarti menyalahi prosedur dan melampaui wewenang dibentuknya pansus. Sebab, pansus dibentuk bukan untuk investasi Rp 5 miliar ke BPR dan Rp 10 miliar ke Bank Jatim. Melainkan untuk memayungi hukum investasi Rp 50 miliar ke BPR dan Rp 1,6 miliar ke Bank Jatim yang lebih dulu ditanam. “Kalau kami setujui, berarti kami melampaui wewenang. Kalau ingin menambah investasi lagi, ya rancang ranperda lagi lah, lalu pasang di APBD. Jangan diusulkan dulu di APBD, baru bikin perda,” tegasnya.
Suwito menilai, pemkab ingin enaknya saja dengan rencana investasi itu. Pasalnya, pemkab tak mau bersusah-susah bikin ranperda lagi di luar investasi Rp 50 juta, malah ingin memasukkan investasi tambahan dalam renperda tersebut. “Yang Rp 50 juta saja belum ada payung hukkumnya, malah ingin nambah,” sindirnya. Rencananya, hasil pembahasan Pansus VI bersama pihak pemkab ini baru akan disahkan dan diumumkan dalam rapat paripurna antara pansus dan banggar Selasa (26/12) nanti. Namun pihaknya memastikan jika investasi tersebut ditolak.
Sebelumnya, Pemkab Blitar berencana menambah investasi ke BPR dari Rp 50 juta menjadi Rp 5 miliar. Sementara investasi ke Bank Jatim berencana ditambah dari Rp 1,6 menjadi Rp 10 miliar. Namun semua rencana itu akhirnya ditolak, karena diajukan tidak sesuai prosedur. (c3)

READ MORE

PENDIDIKAN

Friday, December 21, 2012

BLITAR – Kondisi SDN Tapakrejo 03, Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar sangat memprihatinkan. Sekolah negeri tersebut rusak parah di beberapa ruang kelas, bahkan hingga ruang guru. Mulai tembok retak, lantai ambles, hingga yang paling parah atap jebol.

Pantauan Jawa Pos Radar Blitar di lapangan, setidaknya ada tiga ruang kelas yang rusak parah. Yaitu ruang kelas 4, di mana lantainya terkelupas hingga sekitar 1,5 x 1 meter dan ambles berbentuk seperti lubang besar di dalam kelas. Selain itu, dinding ruang tersebut juga retak di beberapa titik, seperti dinding tempat papan tulis, dinding belakang, dan lain-lain.

Demikian juga ruang kelas 5. Selain retak di beberapa bagian dinding, plafon ruang kelas ini juga jebol cukup lebar dan rawan jatuh. Fasilitas-fasilitas sekolah seperti lemari, meja, kursi dan lain-lain rusak cukup parah. Sedangkan ruang kelas kelas 6 paling parah. Bukan hanya dindingnya retak, atap dan plafonnya juga jebol sangat parah. Usuk atap tersebut juga tampak sudah sangat lapuk dan nyaris jatuh. Sehingga, ruang kelas ini sama sekali tidak bisa difungsikan karena sangat membahayakan siswa. Sedangkan dua ruang kelas lainnya, yaitu kelas 4 dan 5, hanya bisa dipakai separo. “Kami berusaha memakai ruangan yang bisa dipakai seadanya,” ungkap Endarwati, salah seorang guru.

Menurut dia, ruang guru juga tak kalah parah. Selain retak di beberapa titik dinding, ruang tersebut juga bocor saat hujan dan pernah menghancurkan data-data sekolah. “Pernah pada saat hujan, buku-buku penting di kantor ini jadi tempe,” ceritanya.

Winarto, guru lainnya mengungkapkan, kerusakan sekolah tersebut sebenarnya sudah mulai sejak dua atau tiga tahun lalu. Namun karena hingga saat ini tidak ada perbaikan, kerusakan tersbut bertambah parah. “Apalagi diperparah dengan pohon tumbang yang menimpa kelas 5 dan 6 sekitar Maret lalu,” ungkapnya.

Dia menyatakan, pihak sekolah sebenarnya sudah melaporkan perihal kerusakan sekolah dengan 72 murid itu kepada UPTD setempat. Namun hingga saat ini belum juga ada tindakan. “Waktunya itu kepala sekolah kami sendiri yang ke UPTD. Bahkan pihak UPTD juga sudah meninjau kesini beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Win –sapaan Winarto- menambahkan, karena ruang kelas 6 sudah tidak bisa digunakan, kegiatan belajar mengajar siswa harus dipindahkan ke rumahnya. Dia membawa siswa-siswa kelas 6 yang diajarnya tersebut ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah. “Memang dengan kondisi seperti ini, kami harus pandai-pandai menyiasati. Yang kelas 6 saya ajar di rumah, sementara kelas 4 dan 5 menggunakan separo ruang kelas,” tandas dia.

Dia berharap, kondisi sekolahnya segera mendapat perhatian, terutama dari pihak terkait, utamanya dinas pendidikan. Sebab, kondisi saat ini sangat menggangu kenyamanan proses belajar mengajar siswa. Apalagi, saat ini sudah mulai musim penghujan. (c3)





READ MORE

PUBLIC SERVICE

BLITAR – Terkait kondisi KPPP WTS-PTS, dewan segara ambil tindakan. Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil lembaga yang menangani permasalahan wanita dan pria tuna susila tersbut, untuk dimintai pertanggungjawaban kenerja selama ini. Pasalnya, kinerja mereka selama ini tidak pernah diketahui hasilnya, sehingga muncul anggapan tidak sesuai dengan anggaran besar yang digelontorkan bagi lembaga bentukan perda ini. “Sesuai perda memang tugas mereka monitoring dan evaluasi pasca penutupan lokalisasi. Persoalannya adalah, monintoring itu harus jelas yang mana? Apa yang dimonitoring? Karena itu kami akan segera panggil KPPP WTS-PTS untuk mempertanggungjawabkan kinerja mereka,” ungkap Ketua Komisi IV Ahmad Tamim.

Menurut dia, monitoring pasca penutupan lokalisasi tidak boleh dilakukan hanya terhadap tiga bekas lokalisasi di Kabupaten Blitar. Tetapi secara menyeluruh di semua wilayah kabupaten. Apakah masih ada praktek prostitusi, bekas WTS masihkan beroperasi, dan lain-lain. Pihak KPPP juga berkewajiban menyampaikan hasil monitoring tersebut kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu kinerja mereka.

Tamim menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja lembaga yang berdiri sejak 2009 lalu, termasuk soal anggaran. Apalagi, saat ini sudah memasuki tutup tahun, masuk tahun anggaran baru 2013. “Anggaran akan kami evaluasi. Untuk apa penggunaan anggaran sebesar Rp 260 juta itu. Apakah sesuai kinerja mereka atau tidak,” tegasnya. Karena itu, lanjut Tamim, pihaknya akan pertimbangkan anggara KPPP WTS-PTS untuk tahun depan. “Seperti saya bilang kemarin, jangankan Rp 260 juta. Rp 50 juga saja kalau tidak ada kerjanya ya terlalu besar,” tandas legislator PKB.

Sementara itu, Ketua KPPP WTS-PTS Kabupaten Blitar Ali Masud menyatakan, wajar jika dewan mempertanyakan kinerja mereka. Sebab, pihaknya memang selama ini belum melaporkan hasil kerja mereka. “Ya tidak apa-apa, wajar dewan bertanya-tanya. Karena kami memang baru akan melaporkan setelah Desember ini. Jadi mereka (dewan) baru akan tahu Januari nanti,” ungkapnya. Pihaknya juga mengakui selama ini belum melakukan sosialisasi hasil kerja mereke kepada masyarakat.

Meski demikin, pihaknya juga mengakui jika ke depan sudah tidak ada lagi pembinaan mantan WTS melalui pelatihan, pemberian modal usaha, dan lain-lain. “Tugas kami sesuai perda hanya monitoring. Kecuali ada lain-lain, seperti permintaan dari bupati,” jelasnya. Monitoring tersebut, lanjut dia, seperti pendataan tempat-tempat lokalisasi liar, pemantauan mantan WTS, apakah masih berpraktek, berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penindakan, dan lain-lain.

Soal anggaran yang dinilai terlalu besar, dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. Sebab, yang berhak menentukan nominal anggaran adalah bupati. “Kalau dewan kasih petunjuk, selama itu tidak melanggar aturan ya akan kami lakukan. Tetapi yang berhak untuk menentukan anggaran itu bupati. Jadi kami mengikuti saja,” tandas Ali.

Dia menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum mengajukan proposal pengajuan anggran untuk tahun depan. Menurutnya, saat ini baru sebatas pembicaran internal di kalangan anggota KPPP WTS-PTS, dan belum diajukan ke bupati. (c3)







READ MORE

PUBLIC SERVICE

BLITAR – Ditutupnya lokalisasi dan dilarangnya praktek prostitusi di Kabupaten Blitar sejak 2011, otomatis membuat pekerjaan Komite Pelarangan Prostitusi dan Penanganan Wantita Tuna Susila dan Pria Tuna Susila (KPPP WTS-PTS) Kabupaten Blitar berkurang. Bahkan, lembaga otonom bentukan Pemkab Blitar yang khusus menangani permasalahan wanita dan pria tuna susila tersebut dinilai minim pekerjaan. Meski demikian, anggaran untuk lembaga ini juga tetap besar.

Tahun ini saja, KPPP WTS-PTS mendapat anggaran APBD sebesar Rp 260 juta. Angkat tersebut tidak jauh berkurang dibanding tahun pertama dan kedua lembaga itu berdiri sekitar 2009 lalu, di mana masih ada lokalisasi. Yaitu sekitar 400 juta. Nah, anggaran sebesar Rp 260 juta tersebut dinilai terlalu banyak sebab hanya digunakan untuk monitoring dan koordinasi antar lembaga, selain operasional kantor.

Anggota KPPP WTS-PTS Kabupaten Blitar Safrudin mengungkapkan, pihaknya saat ini lebih banyak melakukan monitoring terhadap para mantan WTS dan PTS di Kabupaten Blitar. “Kami melakukan monitoring, dan pendataan mantan WTS asal Kabupaten, termasuk para WTS kabupaten yang ada di luar kota. Hampir setiap bulan kami menerima WTS dari luar kota,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap dampak dari penutupan lokalisasi selama ini. seperti adanya praktek prostituisi liar, dan lain-lain. Meski demikian, pihaknya menyatakan belum pernah pernah ada hasil dari pendataan tersebut. “Belum, masih analisis,” tegas pria yang akrab disapa Udin.

Tahun ini, lanjut dia, juga tidak ada pembinaan mantan WTS seperti pelatihan dan pemberian modal usaha bagi para mantan WTS atau PTS seperti tahun lalu terhadap 6 mantan WTS. Pihaknya juga menyatakan, belum ada rencana pembinaan seperti itu tahun ini.

Sementara itu, kinerja KPPP WTS-PTS juga dikritisi dewan. Apalagi, lembaga tersebut masih akan berdiri hingga 2014 nanti. Hal itu merujuk kepada perda 15 tahun 2008 tentang pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Tamim menyatakan, kinerja KPPP WTS-PTS dianggap kurang karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi hasil kinerja lembaga ini terkait pelarangan dan penanggulanan WTS-PTS. “Seharusnya mereka mempunyai rencana kerja yang jelas, dan mensosialiasikan hasil kerja mereka ke masyarakat. Sebab, tanggungjawab KPPP ada di masyarakat, walaupun secara normatif kepada dewan,” ungkapnya.

Dia menyatakan, selama ini pihaknya belum pernah mendapat laporan atau sosialisasi hasil kerja lembaga ini. “Misalnya, apakah pasca penutupan itu ada praktek sosialisasi liar, penanggulangannya seperti apa, dan lain-lain. Kami belum pernah menerima laporan itu. Masyarakat juga perlu tahu,” tegasnya.

Dengan demikian, dia menilai, anggaran sebesar Rp 260 juta bagi KPPP WTS-PTS juga terlalu besar. Sebab, anggaran tersebut tidak jelas penggunaannya. “Rp 260 juta itu untuk apa? Kami belum pernah dapat penjelasan tentang kinerjanya. Jangankan Rp 260 juta, Rp 50 juta pun kalau kerjanya tidak jelas menurut kami juga besar,” tegas legislator PKB tersebut.

Dia menyatakan, jika selama ini KPPP WTS-PTS tidak punya program kerja yang jelas, lebih baik dibubarkan dari sekarang. Tidak perlu menunggu hingga lima tahun sampai akhir kotrak 2014 mendatang sesuai perda. “Kalau sudah tidak ada punya perencanaan, tidak ada program, berarti kan tugasnya selesai. Ya lebih baik dibubarkan saja, tidak perlu menunggu lima tahun. Buat apa kalau dianggarkan hanya untuk digaji saja,” pungkasnya. (c3)



READ MORE

AKSI MASSA

BLITAR – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Blitar kemarin (20/12) turun jalan. Mereka menyasar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Bupati Blitar, menyuarakan tuntutan kondisifitas Kabupaten Blitar. Sebab, selama ini kondisi kabupaten dinilai sedang tidak kondusif akibat adanya aksi-aksi demonstrasi yang melecehkan pemerintah, bahkan lambang negara.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen seperti FAKD, FKPD, PPDI, GPI, serta warga dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar tersebut pertamakali menuju Kantor Kejaksaan. Di tempat itu, mereka menyuarakan keprihatinan atas kondisi saat ini dan menuntut penegak hukum, khususnya jaksa, untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. “Aksi kami kali ini dipicu oleh aksi-aksi sebelumnya yang mengatasnamakan penegakan hukum, tetapi ternyata malah melanggar hukum. Apalagi dengan adanya insiden penurunan bendera oleh segelintir elemen yang mengatasnamakan rakyat,” ungkap Joko Prasetyo, koordinator aksi.

Menurut dia, aksi penurunan bendera dan domontrasi anarkis yang terjadi akhir-akhir ini merupakan sebuah gerakan yang mengarah pada sparatisme. Karena itu, aksi kemarin digelar sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Kabupaten Blitar terhadap NKRI dan UUD 1945, dan warga Kabupaten Blitar siap menghadang gerakan tersebut. “Kalau ke depan masih ada gerakan seperti itu, kami siap menghadang demi Blitar,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum tegas terhadap pelaku penurunan bendera yang dilakukan di kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu. Sebab, itu merupakan penghinaan terhadap lambang negara. Hal senada juga diungkapkan Imron Rosadi, koordinator lainnya. Dalam orasinya di depan massa, dia menyatakan aksi kemarin dilakukan untuk menunjukkan kecintaan terhadap Blitar dan NKRI. “Ini juga sebagai contoh aksi demonstrasi yang baik bagi warga. Aparat tidak perlu khawatir bahwa aksi ini akan anarkis atau tidak tertib,” tandasnya. Dia juga menyatakan, pihaknya siap berada di barisan paling depan jika ada pihak-pihak yang ingin merongrong ideologi Pancasila dan merusak keharmonisan suasana Blitar.

Dari Kejaksaan, massa berjalan kaki menuju Kantor Bupati Blitar. Selain menyuarakan hal yang sama, massa juga menuntut aparat penegak hukum tidak memberikan izin turun jalan bagi elemen warga yang selama ini dinilai telah melakukan penghinaan terhadap lambang pemerintahan dan negara serta merusak kondusifitas Blitar. “Kalau aparat masih memberikan izin bagi mereka, kami akan menurunkan massa yang lebih besar untuk menghadapi mereka,” tegasnya.

Selain orasi, aksi kemarin juga diisi pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam aksi yang digelar depan kantor bupati tersebut, Wakil Bupati Blitar Rijanto diminta massa membacakan Pancasila. Dia memenuhi permintaan massa dan membacakan pancasila di tengah-tengah mereka. Sementara pembacaan Pembukaan UUD 1945 dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono. Aksi selasai sekitar pukul 11.30. Sebelum ditutup, digelar pembacaan doa untuk terciptanya kondisi Kabupaten Blitar yang aman dan tentram, serta untuk kejayaan NKRI. (c3)



READ MORE