Pages

ADVERTORIAL

Friday, December 28, 2012

BERDAYAKAN MASYARAKAT

BLITAR – Banyak kemajuan dan pembangunan yang telah dicapai Kabupaten Blitar sepanjang 2012. Kabupaten yang dipimpin Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto itu sukses dalam berbagai hal, khususnya pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Soal layanan publik misalnya. Diterapkannya one day service oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama yang berada jauh dari kota. Sebab, one day service ini merupakan layanan jemput bola dari pemkab bagi masyarakat dalam hal perizinan.

Demikian juga dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik. Misalnya, penguatan masyarakat melalui PNPM Mandiri Pedesaan, pelatihan kewirausahaan bagi pengurus koperasi dan UMKM, pemberian bantuan masyarakat kurang mampu dan korban bencana, dan sebagainya.

Semua keberhasilan tersebut tidak lepas dari tekad Pemkab Blitar dibawah kepemimpinan Bupati Herry dan Wabup Rijanto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar yang jumlah penduduknya mencapai kurang lebih 1,2 juta. Dengan visi terwujudnya Kabupaten Blitar yang sejahtera, religius, dan berkeadilan yang dilandasi semangat “Hurub Hambangun Praja,” usaha-usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut akan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang. (c3)

READ MORE

SENGKETA




PTUN Mentahkan SK Gubernur

 
BLITAR – Pemkab Blitar akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, SK Gubernur 188/113/KPTS/013/2012 yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kediri dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara. Itu setelah kemarin (27/12) digelar sidang putusan gugatan atas SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sidang putusan kemarin, Kabupaten Blitar diwakili empat orang yang tergabung dalam tim advokasi. Yaitu, Bambang Arjuno, Suyanto, Edi Widodo, dan Mulyono. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 tersebut dipimpin langsung Ketua PTUN Dani Elsah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkab Blitar atas SK tersebut tidak dapat diterima dan tidak dapat ditolak. Pasalnya, SK tersebut belum memenuhi penuhi persyaratan sebagai putusan tata usaha negara.
Bambang Arjuno, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab Blitar menyatakan, keluarnya putusan tersebut berarti bahwa SK gubernur tersebut belum final dan tidak bisa dijadikan dasar oleh pihak Kediri untuk mengklaim kepemilikan Kelud. “Sehingga implikasinya, SK itu juga tidak bisa dijadikan dalih bahwa gubernur telah telah menyelesaikan sengketa antara Kabupaten Blitar dan Kediri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, implikasi lainnya dari hasil putusan kemarin, apa yang selama ini dilakukan pihak Kediri berdasarkan SK tersebut, seperti klaim kepemilikian, pembangunan fasilitas, dan lain-lain menjad menjadi tidak sah. “Itu pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, meskipun dalam putusan tersebut gugatan pemkab tidak seluruhnya dipenuhi, pihaknya tetap menyatakan rasa syukur dan leganya. Sebab, putusan itu kembali memberikan harapan bagi Pemkab Blitar untuk untuk meneempatkan kembali batas wilayah antara Blitar dan Kediri dalam porsi sebenarnya. “Ini adalah kado terindah bagi Pemkab Blitar di akhir tahun. Bahwa masih ada harapan untuk mengadakan pembicaraan mengenai batas wilayah secara benar. Atau dengan kata lain, pihak Kediri tidak bisa lagi mengklaim Kelud sebagai wilayahnya. Karena proses perundingan belum selesai,” jelasnya.

Dia menambahkan, secara umum putusan itu menguntungkan Blitar, meskipun secara yuridis tidak menyebutkan klausul bahwa SK controversial tersebut dicabut, sebab memang bukan putusan tata usaha negara. “Jika dijabarkan, apa yang dilakukan tetangga sebelah (Kediri, Red) selama ini terkait Gunung Kelud dengan menjadikan SK tersebut sebagai rujukan menjadi tidak sah,” tegasnya.
Joni menandaskan, karena tuntutan pencabutan SK tersebut belum seluruhnya dipenuhi, pemkab bakal melakukan banding. “Dalam hal ini Blitar belum puas. Karena tuntutannya dicabut. Jadi kami akan melakukan banding,” pungkasnya. (c3)

READ MORE

SENGKETA


Besok Kelud Diputus
BLITAR – Sengketa batas wilayah Gunung Kelud segera diputus. Itu menyusul adanya surat undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dialamatkan kepada pemkab beberapa waktu lalu. Dalam surat itu disebutkan, sidang putusan terhadap gugatan SK gubernur yang menyatakan bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri, digelar Kamis (27/12) besok. Dengan sidang putusan tersebut, bakal diketahui apakah Kelud tetap masuk wilayah Kabupaten Kediri seperti dalam SK, atau tetap menjadi sengketa dengan Blitar.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengungkapkan, sidang putusan Kamis besok, itu untuk membuktikan kebenaran SK gubernur yang menetapkan status kepemilikan Kelud pada Kediri. Pihaknya optimistis Pemkab Blitar memenangkan gugatan itu. Sebab, posisi Blitar di atas angin. “Optimis karena kami yakin hakim bakal menjunjung tinggi hati nurani dan undang-undang yang benar. Sebab, dari prosedur dan fakta-fakta persidangan yang kami hadirkan, posisi Blitar memang di atas angin,” jelasnya.
Di antara fakta-fakta yang menguatkan tersebut, lanjut Joni, adalah kuatnya saksi-saksi yang dihadirkan pemkab. Di mana pemkab menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten tingkat nasional. “Karena itu, kalau dalam sidang itu Pemkab Blitar dinyatakan kalah, patut dipertanyakan ada apa (dengan hakim dan Pemkab Kediri)?” tandas Joni.

Selain itu, menurut Joni, SK gubernur tidak punya wewenang untuk menentukan status kepemilikan Kelud. Sebab, penentuan batas daerah harus dengan undang-undang. “Semua saksi ahli yang kami hadirkan juga menyatakan SK gubernur tidak punya kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan Kelud,” tegas pria berambut cepak ini.

Namun, jika ternyata Pemkab Blitar dinyatakan kalah dalam sidang putusan nanti, pihaknya sudah menyiapkan opsi B. Yaitu, bakal melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding, gugatan perdata, atau bahkan mengajukan gugatan pidana. Sebab, selama proses gugatan terhadap SK tersebut, Pemkab Kediri justru melakukan pembangunan di Kelud. “Mereka membangun di kawasan hutan lindung, zona bencana, dan lain-lain. Itu menunjukkan arogansi pihak Kediri,” pungkasnya. (c3/ris)

READ MORE

PEMBANGUNAN

Wednesday, December 26, 2012


BLITAR – Dua mega proyek Pemkab Blitar terancam batal dilanjutkan pembangunannya tahun depan. Yaitu, gedung baru pemkab di Kanigoro dan stadion Nglegok. Pasalnya, anggaran pembangunan untuk dua proyek tersebut tidak disetujui dewan dan tidak disahkan dalam APBD 2013. Kepastian batalnya alokasi anggaran tersebut setelah rapat paripurna pengesahan APBD 2013 oleh DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak pemkab kemarin (26/12). 
Sedianya, pembangunan gedung pemkab dianggarkan pemkab dalam RAPBD 2013 senilai Rp 40 miliar selama setahun, dengan harapan dapat selesai selama tiga tahun sesuai masa jabatan bupati yang akan berakhir 2015. Apalagi, dalam KUA-PPAS 2013, pembangunan gedung pemkab telah dipasang anggaran sebesar Rp 40 miliar tersebut. Sementara Stadion Nglegok diusulkan tambahan anggaran Rp 5 miliar. Sebab, sebelumnya sudah dikucurkan dana Rp 1 miliar dari APBD dan Rp 4 miliar dari APBN.
Namun, pada akhirnya anggaran tersebut tidak disetujui dewan. Sebab dewan menilai, pemkab belum memenuhi syarat dan prasyarat pembangunan gedung tersebut. “Belakangan, dalam RAPBD 2013, anggaran pembangunan gedung pemkab sebesar Rp 40 miliar itu harus dilakukan penundaan karena beberapa alasan prinsip belum dipenuhi oleh eksekutif,” ungkap Ahmad Tamim, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut dia, di antara alasa atau syarat-syarat prinsip yang belum dipenuhi tersebut diantaranya, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Di antaranya, status hak tanah, status kepemilikan dan analisis dampak lingkungan (amdal), detail engineering design (DED), dokumen pendanaan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan dan dokumen pendaftaran. “Selain itu, sampai kesepakatan RAPBD 2013 dilaksanakan, juga belum disepakati bentuk penganggaran pembangungan gedung pemkab, apakah dibangun dalam 1 tahun anggaran atau lebih dalam bentuk tahun jamak (multi years),” jelasnya. Belum adanya kesepakatan bentuk penganggaran tersebut, lanjut dia, karena desain pembangunan gedung sampai saat ini juga belum selesai.
Karena itu, pemkab diberi kesempatan hingga PAK 2013 untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, sembari membentuk perda multi years pembangunan gedung tersebut. Hal itu diungkapkan Suwito Saren Satoto, anggota banggar lainnya. “2013 disusun perda multi years itu, disamping eksekutif menyiapkan syarat-syarat tadi. Hal ini penting, karena dengan perda multi years tersebut justru ada kepastian anggaran. Apalagi mendekati dinamika politik mendekati pilbub. Sehingg perlu diikat dengan perda multi years,” tandasnya.
Sama halnya dengan dengan pembangunan stadion Nglegok. Menurut dia, juga perlu dibuatkan perda multi years. Hal itu untuk mengetahui total anggaran yang dibutuhkan sesuai desain yang dibuat. “Dari  situ kemampuan keuangannya bisa dicicil sampai masa jabatan bupati selesai,” jelas dia.
Meski demikian, jika semua persyaratan telah dipenuhi pemkab, termasuk perda multi years sudah dibentuk 2013 nanti, pemkab bisa mengajukan lagi anggaran pembangunan dua gedung tersebut dalam APBD Perubahan 2013.
Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho mengungkapkan, pihaknya bakal memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan gedung pemkab dan Stadion Nglegok. “Sebenarnya memang akan kita anggarkan Rp 40 miliar. Tapi ternyata ada aturan baru. Yaitu harus izin menteri, DED, amdal harus dibuat dulu, dan lain-lain. Nah ini nanti jadi masalah kalau tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menghentikan dulu sementara proses pembangunan gedung pemkab tersebut. “Kami akan tunda dulu (pembangunannya). Artinya, kami akan penuhi persyaratan-persyaratan itu dulu, setelah itu kami anggarkan kembali dalam APBD. Sebab, saat ini sudah tidak boleh menggunakan anggaran dari pusat,” jelas dia. Bupati menargetkan, 2013 segala persyaratan tersebut bisa dipenuhi dan dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan. (c3)
READ MORE

LIKUIDASI


BLITAR – Likuidasi Pabrik Tiwul Instan PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS) urung dilakukan. Pasalnya, Pemkab Blitar masih menunggu persetujuan dewan untuk bisa mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan pihak PT tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Molan.

Menurutnya, persetujuan tersebut diperlukan untuk mengambil kesepakatan bahwa wakil rakyat setuju dengan likuidasi pabrik yang berada di di Jalan Raya Kediri, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok itu. “Alurnya kami harus melaporkan ke dewan, lalu disetujui, setelah itu baru mengadakan RUPS dengan PT untuk likuidasi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk likuidasi, tapi belum secara prosedural,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah pernah menyampaikan hal tersebut kepada dewan. Namun hingga kini belum mendapat persetujuan. “Kami sudah sampaikan ke komisi II waktu itu. Tapi karena waktunya belum ada, kami harus menunggu untuk mendapatkan kesepakatan,” jelasnya.

Molan menambahkan, sebenarnya baik pemkab maupun pihak CSS sudah sama-sama sepakat untuk melikuidasi pabri tiwul tersebut. Namun karena belum ada persetujuan dewan, pihaknya belum berani melangkah lebih jauh. “Kami sudah sama-sama sepakat. Waktu itu baru pra RUPS antara kami dengan pihak PT,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah gegabah dengan melikuidasi secepatnya. Sebab, selain belum ada persetujuan dewan, pemkab juga sebagai pemegang saham minoritas di pabrik tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan likuidasi dilakukan. Tetapi melihat waktu yang sudah mendekati penghujung tahun, kemungkinan besar likuidasi tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. (c3)







READ MORE

FEATURE

Mohammad Trianto dan ormasnya Ratu Adil (Rakyat Tuntut Amanah Keadilan) adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Betapa tidak, sejak organisasi ini berdiri, dia menjadi sosok sentral dalam menjalankan roda organisasi yang berwatak pergerakan itu hingga saat ini. Dalam koridor perjuangannya, dia dan Ratu Adil berkomitmen penuh terhadap pemberdayaan masyarakat menuju terciptanya masyarakat madani sesuai Pancasila dan UUD 1945, sekaligus sebagai kontrol sosial.

AGUS KHUDLORI

Sejak berdiri pada 2004 lalu, Ratu Adil sudah menegaskan diri sebagai organisasi masyarakat yang berjuang dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Hal itu tertuang dalam AD/ART ormas yang secara resmi berakta notaris nomor 15 tahun 2007 tersebut. Tak hanya dalam teori AD/ART, ormas yang digawangi Mohammad Trianto ini tampil di garis terdepan mewujudkan tujuan-tujuannya sesuai Pancasila dan UUD 1945 itu dalam tindakan nyata.

Trianto mengungkapkan, dibentuknya Ratu Adil memiliki beberapa tujuan yang berorientasi sosial kemasayarkatan. “Di antaranya, menampung sumber daya manusia yang berpotensi menjadi pelopor pemecahan setiap permasalahan yang berkembang di masyarakat, mewujudkan layanan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan swasta dengan baik, mensejajarkan kedudukan empat elemen tersebut dalam masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan sehingga tercipta tatanan hidup imbang dan dinamis dan lain-lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebagau ormas, Ratu Adil juga menegaskan diri dengan dwi fungsi yang menjadi acuannya. Yaitu, sebagai wadah segala sumberdaya manusia (SDA) dalam mengembangkan pilar prilaku, dan prestasi dalam kehidupan beradab dan berkemanusiaan, serta sebagai fungsi pengawasan masyarakat, khususnya terhadap eksekutif, legislatif, yudikatif, dan swasta di Kota/Kabupen Blitar secara khusus, Indonesia secara umum.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, Ratu Adil berjalan seirama dengan organ-organ pembantu yang dibentuknya. Yaitu Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), untuk mengawal terwujudnya sistem penyelenggaraan negara yang bersih dari unsur KKN, Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) untuk mengembalikan fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan dalam arti yang sebenarnya, Serikat Buruh Merdeka (SBM) yang konsen terhadap segala bentuk perjuangan buruh dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka, serta Front Perjuangan Petani Matraman (FP2M) yang ada di beberapa kota, untuk perjuangkan hak-hak petani khususnya dalam memperjuangkan tanah untuk rakyat seperti di perkebunan Soso, Gondang Tapen, Sengon, dan lain-lain. “Khusus untuk FP2M, saat ini sudah mulai menggeliat. Intinya pergerakan itu supaya petani matraman mendapatkan tanah garapan secara layak,” jelas alumnus SMAN 1 Blitar yuang juga pernah mengenyam pendidikan di AKABRI Magelang tahun 1992.

Sambil menikmati secangkir kopi susu yang dibuatkan anaknya, Galang, Trianto menjelaskan, segala tujuan dan fungsi Ratu Adil yang dipimpinnya itu tertuang dala manifesto organisasi berwatak pergerakan tersebut. “Yaitu, Indonesia adalah negara yang berlimpah air, bermandikan cahaya sinar matahari, berkecukupan sumber daya alam dan mineral, dan dikarunia tanah subur. Tidak sepantasnya rakyat hidupu dalam kemiskinan dan ketidak adilan,” jelas ayah dari anak Muhammad Galang dan Muhammad Bintang ini.

Karena itu, lanjut dia, misi utama pergerakan Ratu Adil adalah memunculkan figur alternatif yang lahir dari rahim pergerakan rakyat. Maka, dia dan Ratu Adil bertekad mengembalikan seluruh kedaulatan kepada rakyat. Mengingat, selama ini kedaulatan itu hanya berputar pada pejabat, aparat, para pemilik modal, serta kaum yang dekat dengan lingkar kekuasaan saja. “Singkatnya, mekanisme demokrasi harus dikembalikan ke khittah sejatinya. Yaitu langsung berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam arti sebenarnya, dengan harapan segala cita-cita luhur Pancasila dan UUD 1945 segera terwujud,” tegas pria yang khas dengan topinya itu. Masih dalam kerangka manifesto ormas yang digawanginya, Trianto menjelaskan, inti pergerakan Ratu Adil diharapkan menjadi bola salju yang bergulir tambah besar, aliran air yang tambah deras, serta menjadi perlawanan akar rumput terhadap sikap mapan yang korup, menghisap, dan menindas rakyat.

Untuk mengimplementasikan tujuan-tujuan tersebut dalam tindakan nyata, Ratu Adil bersama organ-organ pendukungnya mempunyai program kerja jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek di antaranya, melakukan strukturalisasi organisasi di tingkat lokal maupun nasional, melakukan langkah pemahaman ke masyarakat atas pentingnya pemerintahan yang bersih, dan lain-lain.

Jangka menengah, di antarnya melakukan respon positif dan bijaksana atas segala permasalahan yang berkembang di masyarkat, melakukan pendampingan masyarakat untuk mewujudkan mayarakat madani, sehat, beradab, dan berkeadilan sosial, dan sebagainya. “Sementara jangka panjang, menjadikan Blitar Raya sebagai barometer kepeloporan dalam pergerakan rakyat, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berwatak kerakyatan,” tandasnya.

Sambil membuka lembar demi lembar buku AD/ART organisasinya, Trianto menanggapi tudingan yang dialamatkan padanya dan organisasinya itu. Di antaranya, tudingan bahwa kelompoknya melakukan aksi penurunan bendera pada saat aksi di kantor kejaksaan beberapa lalu, serta tudingan komunis. “Isu menurunkan bendera itu tidak benar, kami tidak pernah menurunkan bendera. Karena kami cinta merah putih. Setelah kami investigasi, yang ada adalah memang ada sebagian mahasiswa yang secara spontan mengibarkan bendera setengah tiang, dan itu tanpa koordinasi dengan aksi,” jelas dia.

Menurutnya, aksi pengibaran bendera setangah tiang itu dilakukan mahasiswa sebagai bentuk keperihatinan atas matinya supremasi hukum menjelang hari anti korupsi. “Tuduhan komunis itu juga sama sekali tidak benar. Saya besar di lingkungan pondok. Kakek saya juga menghibahkan sebagian hartanya untuk Pondok Sendang, ibu saya aktif di Fatayat NU, kakak saya juga mantan aktifis HMI,” ungkap pria yang istrinya juga bekerja sebagai pegawai Pemkab Blitar. Sebagai bentuk kesetian terhadap Merah Putih, lanjut dia, pihaknya juga mensupport berdirinya kampung Merah Putih di bekas perkebunan Soso, Kecamatan Gandusari.

Kepedulian terhadap rakyat juga dituangkan terhadap kaum marjinal (pinggiran), seperti anak jalanan (anjal), pengamen, pengemis, dan lain-lain. Bukan hanya itu, sekretariat Ratu Adil di Jalan Mendut 49 juga dinamakan kampung rakyat, untuk menampung kaum marjinal tersebut. “Kami mengadakan pertemuan dengan anjal dua minggu sekali. Kami ingatkan kepada mereka tentang pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan, dengna menyarankan mereka supaya mengikuti paket A, B, C, bahkan kuliah,” pungkas penggemar Bung Karno, Mahatma Gandhi, dan Gusdur ini. (*)



READ MORE

INVESTASI

Saturday, December 22, 2012

Investasi Rp 15 M Batal  
BLITAR – Investasi Pemkab Blitar ke BPR Jatim (Bank UMKM) dan Bank Jatim akhirnya dipastikan batal. Pasalnya, investasi total sekitar Rp 15 miliar tersebut kandas di tangan wakil rakyat, alias ditolak dewan. Kepastian tersebut setelah pansus VI DPRD Kabupaten Blitar membahas persoalan investasi tersebut dengan pihak pemkab belum lama ini.
Sedianya, pemkab bakal menanam investasi senilai Rp 5 miliar di BPR Jatim, dan Rp 10 miliar di Bank Jatim. Namun rencana tersebut harus pupus karena pansus VI yang membahas penanaman modal tersebut menilai, rencana investasi itu tidak sesuai prosedur. Sebab, investasi total Rp 15 tersebut belum ada payung hukumnya. “Ranperda yang sekarang dibahas di pansus VI bukanlah untuk memayungi hukum investasi Rp 15 miliar dari BPR dan Bank Jatim. Tetapi hanya investasi Rp 50 juta yang saat ini sudah ada di BPR,” ungkap Suwito Saren Satoto, Ketua Pansus VI.
Karena itu, menurut dia, dewan hanya menyetujui investasi Rp 50 miliar di BPR tersebut. Lagi pula, investasi itu pernah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI karena pemkab menanamnya di BPR tanpa payung hukum alias perda. Karena itu, kami sepakat untuk memberikan payung hukum dulu untuk yang Rp 50 juta ini dulu,” jelasnya.
Jika investasi tersebut disetujui, lanjut dia, berarti menyalahi prosedur dan melampaui wewenang dibentuknya pansus. Sebab, pansus dibentuk bukan untuk investasi Rp 5 miliar ke BPR dan Rp 10 miliar ke Bank Jatim. Melainkan untuk memayungi hukum investasi Rp 50 miliar ke BPR dan Rp 1,6 miliar ke Bank Jatim yang lebih dulu ditanam. “Kalau kami setujui, berarti kami melampaui wewenang. Kalau ingin menambah investasi lagi, ya rancang ranperda lagi lah, lalu pasang di APBD. Jangan diusulkan dulu di APBD, baru bikin perda,” tegasnya.
Suwito menilai, pemkab ingin enaknya saja dengan rencana investasi itu. Pasalnya, pemkab tak mau bersusah-susah bikin ranperda lagi di luar investasi Rp 50 juta, malah ingin memasukkan investasi tambahan dalam renperda tersebut. “Yang Rp 50 juta saja belum ada payung hukkumnya, malah ingin nambah,” sindirnya. Rencananya, hasil pembahasan Pansus VI bersama pihak pemkab ini baru akan disahkan dan diumumkan dalam rapat paripurna antara pansus dan banggar Selasa (26/12) nanti. Namun pihaknya memastikan jika investasi tersebut ditolak.
Sebelumnya, Pemkab Blitar berencana menambah investasi ke BPR dari Rp 50 juta menjadi Rp 5 miliar. Sementara investasi ke Bank Jatim berencana ditambah dari Rp 1,6 menjadi Rp 10 miliar. Namun semua rencana itu akhirnya ditolak, karena diajukan tidak sesuai prosedur. (c3)

READ MORE